Penyelamatan Generasi Muda melalui Penyuluhan Antikorupsi dan Bahaya Narkoba di Desa Mojopuro Kecamatan Jatiroto Kabupaten Wonogiri
Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap bahaya korupsi dan narkoba serta menumbuhkan semangat demokrasi dan karakter bermutu di kalangan pemuda Desa Mojopuro. Korupsi dan narkoba merupakan masalah serius yang melemahkan moral bangsa dan menghambat pembangunan nasional. Melalui kegiatan penyuluhan antikorupsi dan bahaya narkoba sebagai upaya penyelamatan generasi muda, peserta diajak memahami nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas. Metode yang digunakan berbentuk partisipatif dan terstruktur meliputi: Focus Group Discussion (FGD) berbasis penyuluhan interaktif, dan sesi refleksi nilai-nilai moral. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap konsep antikorupsi dan bahaya narkoba serta tumbuhnya motivasi untuk menjadi agen perubahan di lingkungan masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun generasi muda yang berintegritas, berkarakter, dan berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang bersih dan berdaya.
References
Arifin, Z. (2019). Peran pendidikan karakter dalam mencegah korupsi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Karakter, 9(2), 45–55.
Djibran, M. M., Gobel, Y. A., Mokoginta, M. M., Makmur, S. M., Umar, H., Ishak, M. R., ... & Kaluku, N. M. (2024). Mencegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja melalui Edukasi dan Partisipasi Karang Taruna di Desa Pentadio Timur Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo. ABDI UNISAP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 65-71.
Hermawan, I., & Astuti, I. (2021). Model pengembangan pendidikan anti korupsi melalui pendidikan formal di sekolah. Jurnal Pendidikan, 25(1), 115–129.
Harahap, F. D. (2023). Meningkatkan Pengetahuan Generasi Muda Dengan Penyuluhan Tentang Dampak Bahaya Narkoba. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi Dan Perubahan, 3(4).
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2023). Laporan tahunan pemberantasan korupsi. Jakarta: KPK.
Kusnadi, A. (2020). Membangun integritas melalui pendidikan antikorupsi di sekolah dasar. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Puluhulawa, R. U., & Nggilu, N. M. (2022). Mewujudkan Desa BERSINAR (Bersih dari Narkoba) Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Desa Masuru. DAS SEIN: Jurnal Pengabdian Hukum dan Humaniora (Journal of Legal Services and Humanities), 2(1), 27-37.
Putra, R. K., & Arliman, L. (2024). Pengaruh Keberadaan Kafe di Kota Padang Terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Remaja di Kota Padang (Kajian Kriminologi). Ekasakti Legal Science Journal, 1(4), 363-373.
Nurhadi, S. (2020). Implementasi pendidikan anti korupsi di sekolah dasar: Sebuah pendekatan partisipatif. Jurnal Ilmu Pendidikan, 15(3), 78–89.
Sukardi, B. (2020). Pendekatan interaktif dalam mengajarkan nilai-nilai anti korupsi kepada siswa sekolah dasar. Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 30(2), 65–74.
Suhendar, R. (2021). Peran guru dalam membentuk karakter anti korupsi pada siswa sekolah dasar. Jurnal Pendidikan Moral dan Kewarganegaraan, 10(1), 100–110.



